Ijma adalah kesepakatan para ulama untuk menentukan / istinbat suatu
hukum untuk suatu urusan/perihal yang belum pernah ditemukan saat Nabi
SAW hidup.
Contoh Ijma saat masih para sahabat utama hidup dilakukan saat penentuan khalifah pengganti Nabi SAW setelah kewafatannya.
Selanjutnya ijma menjadi tradisi dengan cara musyawarah para sahabat yg
alim, dan dilanjutkan oleh para alimulama hingga saat ini.
Qiyas adalah upaya unutk menganalogikan/membandingkan sesuatu dengan
obyek yg telah ditentukan dalam Quran dan hadits dan kesepakatan
Sahabat2. Misal, penentuan jumlah nasab zakat beras, maka diqiyaskan
dengan jumlah nasab pada gandum.
No comments:
Post a Comment